You are currently viewing Fakultas Hukum Bekerjasama dengan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Kuningan Meyelenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Ke-VIII

Fakultas Hukum Bekerjasama dengan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Kuningan Meyelenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Ke-VIII

FH Uniku Jaya, kegiatan ini merupakan agenda tahunan Fakultas Hukum untuk menyiapkan lulusan Fakultas Hukum yang mampu berdaya saing baik nasional maupun internasional, acara ini dilaksanakan pada hari jum’at 9 juni 2023 diikuti sebanyak 88  (delapan puluh delapan) mahasiswa semester akhir, agenda ini merupakan implementasi Kerjasama antara Fakultas Hukum dengan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum, Dr. Suwari Akhmadhian, S.H., M.H. sebagai ketua PKBH dalam sambutannya mengatakan, PKBH Fakultas Hukum merupakan satu-satunya OBH yang boleh menyelenggarakan Pelatihan Paralegal karena yang menjadi syarat untuk mengadakan pelatihan tersebut, harus terakreditasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI), PKBH FH Universitas Kuningan merupakan satu-satunya OBH yang berada di Kabupaten Kuningan yang lulus verifikasi dan akreditasi berdasarkan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) Nomor : M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tentang Lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Dalam sambutannya, Erga Yuhandra, S.H.,M.H. sebagai Wakil Dekan I Bidang Akademik mengatakan pelatihan paralegal ini merupakan implementasi dari bentuk Kerjasama Fakultas Hukum dan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH), Dikha Anugrah, S.H.,M.H, sebagai Ketua Prodi Ilmu Hukum mengatakan dalam sambutannya, mahasiswa yang akan lulus dari FH Universitas Kuningan Harus mengikuti Pelatihan Paralegal terlebih dahulu, karena ini merupakan bekal untuk mahasiswa ketika sudah lulus dari FH Universitas Kuningan agar  bisa langsung berperan aktif dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam lingkungan masyrakat.

Materi kegiatan ini terbabagi kedalam 2 (dua) sesi, sesi pertama, tentang Penyelesaian sengketa melalui Non Litigasi Dr. Haris Budiman, S.H.,M.H. dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa setiap perkara yang terjadi di masyrakat itu sebaiknya diselesaikan secara keadilan restoratif terlebih dahulu, sesi kedua, tentang penyelesaian sengketa melalui Litigasi, dalam penyampaiannya Dr. Diding Rahmat, S.H.,M.H, proses penyelesaian sengketa melalui peradilan atau litigasi seringkali disebut dengan ultimum remedium. Jadi maksudnya, litigasi adalah sarana akhir dari penyelesaian sengketa. Putusan atau Penetapan dari litigasi mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pihak-pihak yang terkait di dalam sengketa tersebut.

untuk harapannya Fakultas Hukum jangan hanya mencetak Paralegal saja tetapi harus membangun Paralegal yang berkelanjutan sehingga berdampak pada penerima bantuan hukum, “Kata Iman Jalaluddin Rifa’I (Laboratorium Hukum Klinis).

#paralegalyangkompetenlahirdarifhuniku

#fhkompeten

#fhUnikuJaya